Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks
OJK juga akan melakukan lima strategi pembenahan indusrri pada periode lima tahun mendatang berlandaskan pilar-pilar roadmap, yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur. Salah satu strategi tersebut ialah penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
Untuk strategi kedua, OJK melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK. Agusman menambahkan, hal itu dilakukan melalui relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
Strategi ketiga ialah penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
Keempat, OJK juga melakukan pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Terakhir, OJK juga mendorong pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK. Agusman berharap, roadmap ini menjadi living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.