Cara registrasi kartu Telkomsel cukup mudah untuk dilakukan dengan catatan semua syaratnya sudah dipersiapkan. Setiap pengguna Telkomsel wajib melakukan registrasi status kepemilikan atas nomor tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengaktifkan kartu perdana yang baru dibeli sehingga Anda bisa menikmati berbagai layanannya. Registrasi tersebut juga sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga saat ini.
Bagi Anda yang baru saja membeli kartu Telkomsel, berikut beberapa cara untuk registrasi yang bisa diikuti dan dilakukan secara mandiri.