TECH

Tanggapan Google Tentang Perpres Publisher Rights yang Disahkan Jokowi

Perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama.

Tanggapan Google Tentang Perpres Publisher Rights yang Disahkan JokowiIlustrasi Google (Unsplash/@pawel_czerwinski)
by
21 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Perpres Publisher Rights dan langsung diundangkan pada Selasa (20/2).

Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Sebagai salah satu platform digital, Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari detail Perpres tersebut. Selama ini, Google juga telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah guna membangun ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

“Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias” demikian keterangan Google Indonesia dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa (20/2).

Google menyatakan selalu memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam. Ekosistem berita di Indonesia perlu diupayakan seimbang sehingga memungkinkan semua penerbit berita, baik berskala besar maupun kecil, untuk berkembang.

Jalan untuk bernegosiasi secara adil

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, mengatakan Perpres itu akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform artificial intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Bagi anggota AMSI, kata Wahyu, dampaknya bakal signifikan. Sejumlah media yang selama ini telah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

“Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” kata dia dalam pertanyaannya, Selasa (20/2).

Menurut Wahyu, meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic atau pageview.

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya.



 

Related Topics