Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya

ilustrasi ChatGPT
ilustrasi ChatGPT (unsplash.com/Emiliano Vittoriosi)
Intinya sih...
  • OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga langganan ChatGPT wajib bayar pajak.
  • Tarif PPN yang dikenakan atas layanan ChatGPT sebesar 11 persen.
  • Penerimaan pajak ekonomi digital hingga November 2025 mencapai Rp44,55 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Langganan ChatGPT resmi masuk objek pajak di Indonesia setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan berbayar ChatGPT yang dilakukan pengguna di Indonesia dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan pada November 2025 dan menjadi bagian dari perluasan basis pajak ekonomi digital.

Kebijakan tersebut menempatkan layanan akal imitasi (AI) sejajar dengan platform digital global lain yang lebih dahulu dikenakan kewajiban pemungutan pajak di Indonesia.

OpenAI resmi jadi pemungut PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pada November 2025 DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC selaku pengembang ChatGPT.

“Pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang AI menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam siaran pers, Senin (29/12).

Penunjukan tersebut berlaku efektif sejak 3 November 2025. Namun, meski telah ditetapkan sebagai pemungut, DJP mencatat hingga akhir November 2025 belum terdapat realisasi setoran PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC.

Artinya, kewajiban pemungutan telah berjalan secara administratif, namun setoran pajak dari transaksi ChatGPT belum tercatat pada periode tersebut.

Berapa PPN yang dibayar pelanggan ChatGPT?

PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE, termasuk OpenAI, ditetapkan sebesar 11 persen.

Angka ini berasal dari tarif PPN 12 persen yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran jasa digital.

Dengan ketentuan tersebut, apabila biaya langganan ChatGPT dibebankan PPN kepada konsumen, maka harga yang dibayarkan pengguna akan bertambah sebesar 11 persen dari harga dasar layanan.

Pengenaan pajak ini berlaku atas transaksi pemanfaatan jasa digital oleh pengguna di Indonesia, terlepas dari lokasi penyedia layanan yang berada di luar negeri.

Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan setelah perusahaan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, antara lain nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, serta jumlah pengakses di Indonesia yang melampaui ambang batas tertentu.

Posisi ChatGPT dalam peta pajak ekonomi digital

Dengan masuknya OpenAI, hingga akhir November 2025 DJP telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE ke kas negara.

Total penerimaan PPN PMSE yang telah disetorkan sejak 2020 hingga 30 November 2025 mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun sepanjang 2025.

Selain PPN PMSE, DJP juga mencatat penerimaan pajak ekonomi digital dari sektor lain.

Hingga akhir November 2025, total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun, yang berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pembaruan daftar pemungut pajak digital

Bersamaan dengan penunjukan OpenAI, DJP juga mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.

Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah pengakses sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Menurut DJP, penunjukan dan pencabutan pemungut PPN PMSE merupakan proses yang dinamis dan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pajak atas transaksi digital di Indonesia.

Masuknya langganan ChatGPT ke dalam skema PPN PMSE menegaskan perluasan pengenaan pajak pada layanan berbasis AI, seiring meningkatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara dan penggunaan layanan digital lintas negara oleh konsumen domestik.

FAQ seputar langganan ChatGPT

Apakah langganan ChatGPT di Indonesia dikenakan pajak?

Ya, langganan ChatGPT dikenakan PPN 11 persen setelah OpenAI ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sejak kapan OpenAI menjadi pemungut PPN PMSE?

Penunjukan OpenAI berlaku sejak 3 November 2025.

Berapa tarif PPN untuk layanan ChatGPT?

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 11 persen dari nilai transaksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Tech

See More

Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya

30 Des 2025, 14:20 WIBTech