Akses Data Pelamar Kerja Disorot, Komdigi Evaluasi Internal

Komdigi merespons kejanggalan sistem pendaftaran rekrutmen kementerian terkait.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi mengakui adanya evaluasi internal terkait masalah tersebut.
Komdigi siap meningkatkan kualitas SDM dan melakukan perbaikan atas proses rekrutmen yang terkait.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons kejanggalan sistem pendaftaran dalam proses rekrutmennya. Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail menyatakan bahwa saat ini jajarannya tengah menjalankan evaluasi.
“Irjen (Inspektur Jenderal) sudah turun untuk review jika terjadi kesalahan prosedur,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat, Panitia Kerja, Ruang Digital Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (4/1).
Ke depannya, Ismail menyatakan bahwa Komdigi siap meningkatkan kualitas SDM dan melakukan perbaikan atas proses rekrutmen yang terkait. “Intinya kami siap untuk improve proses-prosesnya,” imbuhnya.
Sebagai konteks, melansir dari IDN Times, sebelumnya beredar video di media sosial yang diunggah seorang kreator konten yang menyoroti kejanggalan pada sistem pendaftaran lowongan kerja di Komdigi. Dalam video tersebut disebutkan bahwa tautan pendaftaran justru mengarahkan pelamar ke sebuah folder Google Drive.
Melalui folder itu, pelamar diminta mengunggah berbagai dokumen pribadi, mulai dari curriculum vitae (CV), kartu tanda penduduk (KTP), surat lamaran kerja, surat keterangan sehat, transkrip nilai, hingga surat pengalaman kerja.
Masalahnya, tidak adanya pembatasan akses terhadap folder tersebut. Akibatnya, seluruh dokumen milik pelamar lain dapat diakses secara bebas oleh siapa pun yang memiliki tautan pendaftaran. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, termasuk kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, hingga penipuan digital.
Lowongan kerja tersebut dibuka oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi untuk penerimaan pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Informasi rekrutmen itu diumumkan melalui surat bernomor B-71/DJID.1/KP.03.01/01/2026 yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Indra Maulana, pada 8 Januari 2026, dengan total sembilan posisi yang ditawarkan. Saat ini, tautan pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman lowongan tersebut sudah tidak dapat diakses oleh publik.


















