Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Targetkan Badan Perlindungan Data Pribadi Terbentuk Tahun Ini

Screenshot 2026-02-04 141346.png
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Alexander Sabar. Dok TVR Parlemen
Intinya sih...
  • Kemkomdigi targetkan pembentukan Badan PDP selesai tahun ini
  • Badan PDP diatur melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP
  • Badan PDP akan bersifat independen dan menjalankan fungsi pelindungan data pribadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai pada tahun ini. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, pembentukan Badan PDP diatur melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP.

Penyusunan Rencana Perpres tersebut telah dilakukan Komdigi sejak akhir 2022 hingga 2024, sebelum kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai kementerian pemrakarsa.

Izin prakarsa pembentukan Badan PDP telah diberikan Presiden pada 4 Maret 2025. Setelah itu, pembahasan dilakukan di tingkat panitia antar kementerian sejak Maret hingga September 2025, dan berlanjut ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sejak Oktober 2025.

Menurut Komdigi, proses harmonisasi masih berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden,” ujar Alexander dalam RDP Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (4/2).

Selama Badan PDP belum terbentuk, Komdigi menjalankan fungsi pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan kepatuhan implementasi PDP di ruang digital.

Pengawasan dilakukan secara proaktif dan reaktif melalui pemeriksaan sistem elektronik milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik aplikasi maupun situs web.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menambahkan bahwa Badan PDP nantinya akan bersifat independen.

“Perangkat berikutnya mungkin yang akan menjadi isu. Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang, kemudian hal-hal yang berkait dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan dihandle langsung oleh badan itu,” tutup Ismail.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Tech

See More

Komdigi Targetkan Badan Perlindungan Data Pribadi Terbentuk Tahun Ini

04 Feb 2026, 22:48 WIBTech