Syarat OJK Agar Akulaku Bisa Kembali Salurkan Paylater

Jakarta, FORTUNE – PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) telah dilarang untuk menyalurkan produk dengan skema buy now pay later (BNPL) untuk sementara waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, pihak Akulaku harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat kembali menyelenggarakan produk paylater miliknya.
“Peraturan pencabutan pengawasan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) ini akan dilakukan apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen action plan. Termasuk pemenuhan seluruh komitmen pembenahan produk, pemenuhan seluruh pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” kata Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (30/10).