Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPPU Duga Shopee Diskriminatif pada Layanan Jasa Kirim

ilustrasi aplikasi shopee (shopee.co.id)
Intinya sih...
- KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman di dalam ekosistemnya.
- Shopee disangkakan melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No.5/1999.
- Shopee diduga diskriminatif dalam memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Shopee International Indonesia (Shopee) melakukan monopoli jasa pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.
Akibat tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us