Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi aplikasi shopee (shopee.co.id)

Intinya sih...

  • KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman di dalam ekosistemnya.
  • Shopee disangkakan melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No.5/1999.
  • Shopee diduga diskriminatif dalam memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Shopee International Indonesia (Shopee) melakukan monopoli jasa pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.

Akibat tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di