TECH

Penjualan KTP sebagai NFT Dapat Dikenai Denda Hingga Rp1 Miliar

Penjualan KTP sebagai NFT dikenai ancaman pidana.

Penjualan KTP sebagai NFT Dapat Dikenai Denda Hingga Rp1 MiliarIlustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
17 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengingatkan warganet agar tidak serampangan menjual foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai aset non-fungible token atau NFT. 

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, Minggu (16/11), seperti dikutip dari Antara.

Belakangan, setelah seorang pemuda bernama Ghozali jadi terkenal gara-gara aset virtualnya di platform OpeanSea laris manis, banyak pemakai internet asal Indonesia membanjiri medium jual beli NFT itu dengan rupa-rupa aset seperti KTP. Dengan mengetikkan kata kunci “KTP” dan “KTP Indonesia”, setidaknya terdapat empat akun yang menjual foto KTP. Dari keempat akun itu, dua di antaranya merupakan swafoto seseorang dengan KTP di sebelahnya, sedangkan sisanya hanya berisi tampilan KTP.

Lewat akun Ghozali Everday, Ghozali memiliki total nilai aset NFT mencapai Rp11,62 miliar.

Menurut Zudan, para pelaku kejahatan dapat memanfaatkan kesembronoan tersebut karena data dimaksud dapat dijual kembali di pasar gelap atau dimanfaatkan dalam transaksi daring seperti pinjaman online (pinjol).

Pemerintah juga mengingatkan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan menyebarkan data kependudukan—termasuk diri sendiri—akan dikenai ancaman pidana penjara terlama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal itu sesuai pasal 96 dan pasal 96a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kominfo turut mengawasi transaksi NFT

Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, masyarakat hendaknya dapat merespons tren transaksi NFT dengan bijak. Sejumlah platform NFT pun diminta untuk memastikan tidak memfasilitasi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga hak pelanggaran kekayaan intelektual.

“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kominfo untuk mengawasi kegiatan NFT di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahan dan peraturan pelaksananya, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk harus memastikan platformnya tidak digunakan untuk melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar terancam sanksi administratif termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Related Topics