TECH

Bappebti Bakal Bikin Pemeringkatan Platform Kripto, Ini Tujuannya

Pemeringkatan bakal memicu platform menjadi yang terbaik.

Bappebti Bakal Bikin Pemeringkatan Platform Kripto, Ini TujuannyaIlustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
01 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal rencana pembentukan pemeringkatan platform aset kripto di dalam negeri. Menurut lembaga ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pedagang fisik aset kripto maupun investor.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjanga Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangannya, Rabu (31/8), lembaganya akan memperkuat penilaian risiko terhadap exchanger domestik. Rencananya, penguatan tersebut akan didukung melalui aturan baru.

Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu nantinya akan memperkuat penilaian terhadap pedagang aset fisik kripto pada sejumlah aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan, serta ketepatan waktu dalam soal pelaporan keuangan dan data transaksi.

“Kalau nanti kami melakukan penilaian risiko di dalam peraturan itu, akan kelihatan mana perusahaan-perusahaan yang memang sudah compliant kepada aturan dan selalu tepat waktu,” kata Tirta.

Menurut Tirta, Bappebti berharap pengawasan dan penilaian risiko tersebut takkan lagi memunculkan aduan dari platform aset kripto tertentu. 

Dampak bagi investor

Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind

Rencana pemeringkatan platform aset kripto berbasis sejumlah kategori itu sebenarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap platform dan investor, kata Tirta. Sebab, exchanger yang memiliki transparansi kemungkinan akan lebih dipertimbangkan oleh investor.  

“Masyarakat bisa menilai bahwa sebenarnya perusahaan mana yang capable dan dalam hal ini memang sudah memenuhi ketentuan dengan baik,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan pemeringkatan penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan investor aset kripto.

"Ini bagus dan menarik. Semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil, investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi," ujarnya.

Saat ini terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, jumlah investor kelas investasi ini per Juli 2022 mencapai 15,6 juta orang.

Related Topics