TECH

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Atur Ulang Kebijakan Ekonomi Digital

Ekonomi digital RI diprediksi naik 8x lipat pada 2030.

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Atur Ulang Kebijakan Ekonomi DigitalMenkop UKM Teten Masduki. Dok/Kemenkop UKM.
06 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bakal mendesain ulang kebijakan ekonomi digital demi mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi digital RI di masa mendatang.  

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kementeriannya melalui sinergi dengan pelbagai kementerian/lembaga (K/L) menaruh perhatian besar terhadap perlindungan dan perkembangan ekonomi digital, termasuk sektor e-commerce.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah, karena saat ini baru mengatur e-commerce saja. Karena ke depan industri ini terus berkembang banyak jenis dan bisnis modelnya,” kata Teten dalam sesi diskusi bertema ‘The Omnichannel Journey’ dalam acara ICON 2022 di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (6/10).

Berdasarkan data dari Indonesian E-commerce Association per Agustus 2022, 20,24 juta UMKM sudah masuk ke ekosistem digital.

Sedangkan, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan jumlah UMKM yang mengadopsi teknologi digital pada 2020 mencapai 8 juta usaha. Di sisi lain, pemerintah menargetkan 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada 2024.

Prospek ekonomi digital

Menkop UKM Teten Masduki. Dok/Kemenkop UKM.
Menkop UKM Teten Masduki. Dok/Kemenkop UKM.

Pada 2030, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp4.531 triliun, atau melejit 8 kali lipat dibandingkan 2020. Teten menyebut prospek ekonomi digital sedemikian mesti diantisipasi. Menurutnya, itu agar sektor ini tidak dibanjiri dengan produk impor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menugaskan jajarannya untuk melindungi e-commerce dalam negeri agar tidak sampai seperti yang terjadi di India. Di negara tersebut, katanya, produk e-commerce justru mayoritas datang dari luar negeri.

“Bersama stakeholder terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, kami terus menyempurnakan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik untuk melindungi UMKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen atau masyarakat luas,” katanya.

Platform e-commerce yang berkembang di Indonesia, kata Teten, harus menjadi peluang bagi UMKM untuk memasarkan produknya. Adanya e-commerce diharapkan membuat para pelaku UMKM yang ada di pelosok daerah bisa berjualan secara digital.

“Jadi, setelah bisnisnya diberikan perlindungan, konsumennya juga harus dilindungi jangan sampai banyak yang merasa dirugikan. Sehingga, besarnya potensi ekonomi digital ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga menyampaikan ihwal perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM menyusul fenomena duplikasi produk mereka di marketplace. Menurutnya, tidak sedikit UMKM yang baru saja dijual, namun sudah ada produk luar negeri yang meniru.

“Ada persoalan dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di sini. Bahkan sampai sarung-sarung pekalongan ada yang dijual lewat e-commerce crossborder, jangan sampai para UMKM yang punya inovasi begitu naik di e-commerce langsung ada yang menirunya,” kata MenKopUKM.

Related Topics