TECH

Ketentuan Modal Fintech Rp25 miliar jadi Seleksi Alam Industri

Terseleksi, pemain fintech besar diprediksi tinggal puluhan.

Ketentuan Modal Fintech Rp25 miliar jadi Seleksi Alam IndustriIlustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

by Suheriadi

15 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.

Salah satu poin usulan rancangan POJK tersebut ialah menaikan batas minimal modal dalam pendirian fintech menjadi sebesar Rp25 miliar. Sedangakan bagi penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin dari OJK, diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, ketentuan tersebut sebagai upaya OJK mengkonsolidasikan jumlah fintech yang cukup banyak. Apalagi, saat ini jumlah fintech terdaftar dan berizin telah mencapai 103, atau mendekati jumlah bank nasional yang telah mencapai 107 bank.

“OJK ingin mengecilkan jumlah fintech sehingga kualitas dari fintech  juga bisa lebih baik dan pengawasannya juga lebih gampang,” kata Bhima kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (15/2).

Aksi akusisi fintech diyakini bakal ramai

Untuk mencapai permodalan yang kuat, fintech diprediksi bakal rajin merias diri agar bisa menarik investor untuk diajak berkolaborasi. Tak hanya itu, ke depannya Bhima memprediksi akan banyak aksi akusisi pengambilalihan fintech ke perbankan atau sebaliknya.

“Implikasi buat fintech sendiri dia akan mencari cara untuk mendorong permodalan, entah fintech akan dicaplok oleh bank-bank buku 3 dan 4 sebagai salah satu cara yang terjalin pinjaman. Atau membeli sebagian sahamnya sehingga ada kenaikan modal inti,” kata Bhima.

Hal itulah yang sudah terjadi sebelumnya antara Kredivo yang menjadi pemegang saham pengendali dari Bank Bisnis Internasional dengan menguasai 40 persen saham. Serta terjadi pada Akulaku yang mengakusisi Bank Yudha Bhakti yang kini berganti nama menjadi Bank Neo Commerce.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi cukup mengapresiasi langkah OJK untuk menyempurnakan ketentuan fintech. Pihaknya pun telah menyampaikan beberapa usulan kepada regulator terkait ketentuan tersebut.

"Terkait penggabungan dan peleburan kami sangat mengapresiasi, karena potensi konsolidasi di antara para pemain itu terbuka lebar,” kata Adrian kepada media beberapa waktu lalu.

Terseleksi, pemain fintech besar diprediksi tinggal puluhan

Dengan persaingan industri yang cukup ketat, ditambah peraturan ketentuan modal, pemain fintech diprediksi tinggal puluhan. Meski demikian menurutnya hal tersebut akan meningkatkan kualitas dari pembiayaan fintech ke depan.

“Aturan ini juga akan membuat fintech tersisih. Fintech semakin lama akan semakin sedikit jumlah pemainnya dan akan tersegmentasi ke 10 hingga 20 pemain besar,” kata Bhima.

Sebagai informasi saja, OJK mencatat tingkat keberhasilan bayar (TKB90) dari fintech dalam kondisi stabil. Di mana TKB90 industri fintech di sepanjang 2021 berada posisi 97,71 persen atau naik 2,49 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 95,22 persen. Dengan begitu, persentase kredit macet di fintech hanya berkisar 2,29 persen.