Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Lapor Merger dengan Tokopedia

ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
Intinya sih...
  • TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
  • KPPU menetapkan sejumlah kewajiban bagi PT Tokopedia dan TikTok Nusantara Pte. Ltd.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, Senin (29/9) di kantor pusat KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, mengatakan kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia.

“Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” kata Deswin dalam keterangannya, Senin (29/9).

TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini sah secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, sesuai aturan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Namun, kata Deswin, TikTok terlambat memberikan laporan. Dalam sidang, perusahaan mengakui kelalaian tersebut, tidak menolak temuan KPPU, serta dinilai kooperatif sepanjang pemeriksaan. TikTok juga tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Terkait putusan ini, TikTok menerima keputusan regulator.

“Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU,” ujarnya.

Sebagai bagian dari persetujuan merger, KPPU menetapkan sejumlah kewajiban bagi PT Tokopedia dan TikTok Nusantara Pte. Ltd.

Kedua perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan tersebut harus memuat perincian pendapatan dari aktivitas e-dagang, sumber pendapatan, serta nilai komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori produk.

Selain itu, KPPU mewajibkan kedua perusahaan tetap menyediakan beragam opsi metode pembayaran dan layanan logistik. Keduanya juga dilarang menyalahgunakan posisi dominan, misalnya melalui praktik predatory pricing, diskriminasi produk, atau membatasi penjual bertransaksi di luar platform Tokopedia maupun TikTok Shop.

Tokopedia dan TikTok juga harus memberi keleluasaan bagi penjual melakukan promosi di luar platform serta menjamin perlindungan bagi pelaku UMKM dengan menyediakan akses setara.

Dalam laporan triwulanan yang wajib disampaikan, perusahaan perlu melampirkan detail biaya langsung maupun tidak langsung, daftar penyedia jasa logistik dan pembayaran, hingga perjanjian kerja sama dengan mitra tersebut baik sebelum maupun sesudah proses akuisisi.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Tech

See More

TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Lapor Merger dengan Tokopedia

29 Sep 2025, 17:51 WIBTech