Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat TKDN ini terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Dalam rilis resminya, Kemenperin menyebut sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020—2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Adapun Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025—2028, yakni salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.