Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

ANJT Kantongi Rp4,84 Triliun Dari Bank BRI Untuk 4 Anak Usahanya

ilustrasi perkebunan kelapa sawit
ilustrasi perkebunan kelapa sawit (pexels.com/Mohan Nannapaneni)
Intinya sih...
  • ANJT mendapat fasilitas pinjaman Rp4,89 triliun dari Bank BRI untuk 4 anak usahanya.
  • Pinjaman akan disalurkan kepada PT Sahabat Mewah dan Makmur, PT Kayung Agro Lestari, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais.
  • Transaksi ini dikecualikan sebagai transaksi material karena melebihi lima puluh persen dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Emiten perkebunan, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mengantongi fasilitas pinjaman senilai Rp4,89 triliun dari Bank BRI (BBRI). Pinjaman tersebut akan disalurkan kepada empat anak usaha ANJT untuk mendukung kebutuhan pembiayaan masing-masing lini usaha.

Adapun, empat entitas usaha meliputi PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) dengan plafon Rp1.63 triliun, PT Kayung Agro Lestari (KALE) memperoleh Rp1,39 triliun, PT Austindo Nusantara Jaya Agri (NJA) senilai Rp760 miliar, dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJAS) sebesar Rp1,06 triliun.

Manajemen ANJT menyatakan transaksi tersebut tergolong transaksi material karena melebihi lima puluh persen dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2024. Meski demikian, transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan sesuai ketentuan regulator.

"Transaksi material ini merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf (b) mengingat transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima langsung oleh perusahaan terkendali dari Bank, sehingga tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai dan persetujuan rapat umum pemegang saham," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (22/12).

Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 7,5 persen per tahun dengan tenor hingga 19 Maret 2037, sejak penandatanganan perjanjian pada 19 Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, seluruh perusahaan terkendali wajib mematuhi syarat-syarat, ketentuan, serta tindakan yang tercantum dalam perjanjian kredit, termasuk kewajiban memperoleh izin tertulis dari bank untuk tindakan-tindakan tertentu yang relevan.

Manajemen mengungkapkan, transaksi ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan keuangan serta kebutuhan operasional grup usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan tetap mengacu pada prinsip kewajaran dan praktik perbankan yang berlaku umum. Perseroan menegaskan pelaksanaan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan kondisi keuangan ANJT.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Business

See More

Kekayaan Elon Musk Tembus Rp12 Ribu Triliun Usai Putusan Pengadilan

22 Des 2025, 14:36 WIBBusiness