Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Kejar Pertumbuhan 8%, Apindo Harap UU Ketenagakerjaan Dongkrak Ekonomi

Kejar Pertumbuhan 8%, Apindo Harap UU Ketenagakerjaan Dongkrak Ekonomi
ilustrasi buruh pabrik (pexels.com/HONG SON)
  • Apindo mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dapat memperkuat daya saing, menarik investasi, dan membentuk pasar kerja yang adaptif.

  • DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung dan disahkan Oktober mendatang.

  • Apindo mengusulkan pengaturan upah lebih banyak melalui mekanisme bipartit, dengan pemerintah menyediakan perlindungan dasar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa prioritas utama UU Ketenagakerjaan baru?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan mampu memperkuat daya saing Indonesia, menarik investasi, serta menciptakan pasar kerja yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan teknologi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi (Baleg). RUU ini merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun, RUU ini ditargetkan rampung dan disahkan Oktober mendatang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, UU Ketenagakerjaan yang baru ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi, bukan sebaliknya.

“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi dalam negeri. Jangan sebaliknya menjadi derailer yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” ujar Bob di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Bob, target pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak cukup hanya mengandalkan konsumsi dan potensi domestik. Indonesia membutuhkan masuknya investasi asing dalam skala yang lebih besar. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu memperhatikan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN.

Menurutnya, Apindo bersama DPR dan perwakilan pekerja berupaya mempelajari praktik ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang disusun tetap memberikan perlindungan kepada pekerja, tanpa mengurangi daya tarik investasi Indonesia.

Selain aspek investasi, ia juga menilai aspek yang tidak kalah penting terkait perlindungan pekerja. “Bagi kami yang perlindungan yang terbaik itu tentang pekerja itu sendiri," katanya.

Oleh karenanya, Aprindo mendorong agar regulasi baru ini dapat membentuk ekosistem ketenagakerjaan Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. “Contohnya dana pelatihan, kemudian harmonisasi antara jaminan sosial dan perpajakan, dan juga hubungan industrial bipartit,” katanya.

Salah satu prinsip yang didorong Apindo adalah memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan dan pekerja untuk menentukan sejumlah aspek hubungan industrial sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

Bob menilai, kondisi setiap perusahaan tidaklah sama. Ada perusahaan yang memiliki kinerja kuat dan mampu memberikan kesejahteraan lebih tinggi, sementara perusahaan lainnya menghadapi tekanan bisnis.

“Kalau memang bagus, silakan upahnya lebih baik lagi. Tapi kalau kurang bagus jangan dipaksakan. Ekonomi sekarang seperti huruf K, ada yang naik, ada yang turun,” ujarnya.

Karena itu, Apindo mengusulkan agar struktur dan skala upah dapat lebih banyak ditetapkan melalui mekanisme bipartit antara manajemen dan pekerja di masing-masing perusahaan.

Sebab, manajemen dan pekerja merupakan pihak yang paling memahami kondisi perusahaan. Sementara itu, pemerintah tetap berperan menyediakan perlindungan dasar atau safety net melalui regulasi.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Latest in Business

    See More