Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bantah Monopoli, Amartha Sebut Pangsa Pasar Fintech Masih Kecil

WhatsApp Image 2025-08-06 at 06.38.00.jpeg
Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq serta anggota majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi menjatuhkan sanksi dengan Rp449 miliar kepada Sany Group di Jakarta, Selasa (5/7).(Dok.KPPU)
Intinya sih...
  • Amartha membantah tuduhan monopoli karena pangsa pasar sejumlah pelaku fintech masih kecil, tidak mencapai 50 persen.
  • Amartha juga menerapkan bunga pinjaman rendah, sekitar 2 persen per bulan, dan tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan AFPI.
  • KPPU akan mendalami bukti dan laporan dari 97 pelaku fintech terlapor sebelum menetapkan keputusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) melanjutkan sidang perusahaan  fintech atau pinjaman online (pinjol) terkait dugaan praktik monopoli layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi di Indonesia. Sejumlah pelaku industri pinjol itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pembatasan suku bunga pinjaman 0,8 persen per hari.

Dalam sidang hari ini (11/9), sejumlah perwakilan fintech hadir untuk menyampaikan tanggapan dan alat bukti terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sebagian besar pelaku fintech menyatakan bantahannya terkait tuduhan monopoli di industri fintech.

Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana Putra, menyatakan bahwa sejumlah pelaku fintech yang dilaporkan KPPU ini masih memiliki pangsa pasar yang kecil sehingga tidak tepat disebut kartel atau monopoli.

“Kalau dilihat pada suatu pendekatan concentration ratio dalam sebuah jurnal, kalau tiga atau empat pelaku usaha tidak mencapai pangsa pasar 50 persen, tidak boleh dikatakan monopoli atau kartel,” kata Harry di KPPU Jakarta, Kamis (11/9).

Ia menyatakan, Amartha juga bukan penguasa pasar fintech P2P lending. Menurut KPPU, pangsa pasar pelaku fintech paling besar hanya 13 persen yang dimiliki oleh Kredit Pintar 13 persen. Sedangkan untuk Asetku hanya 11 persen, Modalku hanya 9 persen. Dari data ini mencerminkan tidak ada perusahaan  yang memiliki posisi dominan untuk mendikte atau memengaruhi pemain lain  yang memungkinkan terbentuknya kartel.

Harry menambahkan, Amartha juga menerapkan bunga pinjaman sangat rendah yaitu di kisaran 2 persen per bulan dan tidak mendasarkan bunga berdasarkan batas maksimum yang ditetapkan dalam Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia juga mengatakan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan batas bunga pinjaman online. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat ada 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pinjol. Ia menegaskan bahwa bunga ini diterapkan untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal.

KPPU akan dalami bukti dan laporan

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan tersebut, Investigator KPPU, Arnold Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami setiap bukti dan laporan yang disampaikan oleh 97 pelaku fintech terlapor. Nantinya sembilan anggota KPPU yang duduk sebagai Majelis Komisi akan mendalami setiap fakta sebelum menetapkan keputusan.

“Nantinya kita akan mendalami bukti dan laporan lalu menunggu rapat para majelis komisi saja. Alurnya masih lama,” kata Arnold.

Sebelumnya, KPPU telah menyatakan bahwa AFPI telah terbukti menerbitkan pedoman atau code of conduct yang mengatur batas maksimum bunga 0,8 persen per hari bagi seluruh anggota yang berlangsung di 2020. Sejalan dengan hal tersebut, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi.

Sementara itu, sebelumnya AFPI sempat menegaskan bahwa batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Business

See More

Antam Catat Penjualan Nikel Melonjak 125%, Rekor Triwulanan Tertinggi

11 Sep 2025, 21:17 WIBBusiness