Baru Saja Selamat, Garuda Indonesia Kembali Digugat

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus kembali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari salah satu mitra kerjanya. Kali ini, perkara tersebut diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Padahal, sebelumnya Garuda Indonesia baru selamat dari gugatan PKPU lainnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebut perusahaan telah menerima surat pemberitahuan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur. Surat permohonan ini diterima dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/10).
“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan resmi kepada Fortune Indonesia, Rabu (27/10).
Irfan menambahkan, Garuda juga akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pelbagai pemangku kepentingan terkait permohonan PKPU ini. Koordinasi dilakukan termasuk untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap permohonan tersebut.
PT Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI). Perusahaan menyediakan layanan solusi TI khusus untuk berbagai kebutuhan seperti infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan lainnya. Dalam situs resminya, perusahaan memiliki sejumlah klien termasuk Garuda Indonesia Group.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo kepada Garuda Indonesia resmi diajukan pada Jumat (22/10). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mitra Buana Koorporindo melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia selaku termohon. Mitra Buana Koorporindo juga meminta untuk menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.