BUSINESS

Garuda Indonesia Menangkan Judicial Release Upaya Hukum Lessor Greylag

Garuda Indonesia sayangkan langkah hukum Greylag.

Garuda Indonesia Menangkan Judicial Release Upaya Hukum Lessor GreylagIlustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin
17 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446, soal ‘Provisional Attachment’ atau sita sementara rekening Garuda Indonesia Holiday France (GIHF)–anak usaha Garuda Indonesia pada 2022. 

Dengan putusan ini, maka Paris Civil Court bakal meminta kedua lessor tersebut membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR, damages and cost atas langkah hukum tersebut. Permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dengan dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.

Hal ini guna memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut,” ujarnya dlama keterangan resmi, Jumat (17/2). 

Proses panjang

Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Irfan mengatakan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. “Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada,” katanya.

Ia menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini. “Ini bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” ujar Irfan.

Proses hukum yang dimenangkan

Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda indonesia)

Related Topics