Garuda Indonesia Menangkan Judicial Release Upaya Hukum Lessor Greylag
Garuda Indonesia sayangkan langkah hukum Greylag.
17 February 2023
Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446, soal ‘Provisional Attachment’ atau sita sementara rekening Garuda Indonesia Holiday France (GIHF)–anak usaha Garuda Indonesia pada 2022.
Dengan putusan ini, maka Paris Civil Court bakal meminta kedua lessor tersebut membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR, damages and cost atas langkah hukum tersebut. Permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dengan dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.
Hal ini guna memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut,” ujarnya dlama keterangan resmi, Jumat (17/2).
Proses panjang
Irfan mengatakan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. “Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada,” katanya.
Ia menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini. “Ini bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” ujar Irfan.
Proses hukum yang dimenangkan
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, sampai gugatan judicial liquidation terhadap GIHF.
"Hal ini menumbuhkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif," katanya.
Kejadian tersebut turut merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur, yang memiliki misi-visi yang sama terhadap soliditas kolaborasi ekosistem bisnis dalam fase restrukturisasi yang telah perseroan selesaikan.
Related Topics
Related Articles
Most Popular