Jakarta, FORTUNE - Membuat SKDU secara online kini bisa dilakukan siapa saja. Sebab prosesnya semakin mudah. Bahkan lebih menghemat waktu ketimbang datang langsung ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat.
SKDU adalah Surat Keterangan Domisili Usaha yang cukup penting karena kerap digunakan untuk mengurus dokumen legal lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya itu, SKDU juga penting dalam proses pembuatan nomor Produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertifikasi SNI.
Lantas bagaimana cara membuat SKDU secara online?
Pertama, yang perlu diperhatikan adalah persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk pembuatan surat tersebut.
Antara lain mengisi formulir permohonan SKDU, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Kemudian, pemohon juga perlu memiliki surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
Lalu, selanjutnya adalah surat pengantar dari RT dan RW, BUKTI kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri, serta izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan. Ini juga perlu melampirkan foto tempat usaha yang diambil dari google maps.Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: akta pendirian perusahaan serta fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur.