Saat ini, impor barang dari luar negeri sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Namun, proses impor tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi, salah satunya memiliki izin impor.
Izin impor terbagi menjadi dua kategori, yakni Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Izin impor API-U dan API-P ditentukan berdasarkan jenis produk yang akan diimpor.
Bagi pengusaha atau pebisnis yang ingin melakukan impor barang, berikut cara mengurus izin impor API-U dan API-P serta syarat dokumen yang harus disiapkan. Cek selengkapnya di bawah ini.