Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi bisnis impor (unsplash.com/Andy Li)

Intinya sih...

  • Izin impor dibagi menjadi dua, yakni Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
  • Persyaratan pengurusan izin impor meliputi dokumen perusahaan, persetujuan pajak, hingga bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Pengurusan izin impor dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS), yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan.

Saat ini, impor barang dari luar negeri sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Namun, proses impor tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi, salah satunya memiliki izin impor.

Izin impor terbagi menjadi dua kategori, yakni Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Izin impor API-U dan API-P ditentukan berdasarkan jenis produk yang akan diimpor.

Editorial Team

Tonton lebih seru di