Skema Cicilan KPR 40 Tahun, Angsuran Mulai Rp500 Ribuan

- Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan cicilan sekitar Rp500–700 ribu per bulan.
- Suku bunga KPR subsidi tetap dipertahankan, yakni 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rusun, guna menjaga kestabilan cicilan penerima manfaat.
- BP Tapera menargetkan penyaluran 350.000 unit rumah subsidi pada 2026 melalui program FLPP, didukung koordinasi lintas instansi dan relaksasi data kredit dari OJK.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menyetujui rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun. Tujuannya untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui skema cicilan KPR 40 tahun, cicilan rumah subsidi diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Rabu (24/6).
Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah juga mempertahankan suku bunga KPR subsidi sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun (rusun).
Table of Content
Skema cicilan KPR 40 tahun untuk rumah subsidi
Perpanjangan tenor KPR subsidi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan bayar masyarakat. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa masa cicilan yang lebih panjang dapat menekan beban angsuran bulanan.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru.
Dengan tenor hingga 40 tahun, BP Tapera memperkirakan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan dapat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses rumah subsidi.
Skema tersebut diproyeksikan membuat cicilan berada pada kisaran Rp500 ribu per bulan untuk rumah subsidi tapak. Sementara untuk rusun subsidi, pemerintah mengkaji angsuran sekitar Rp700 ribu per bulan melalui penerapan skema pembiayaan yang disesuaikan.
Bunga KPR subsidi tetap sama
Selain memperpanjang tenor, pemerintah memastikan suku bunga KPR subsidi tetap tidak berubah selama masa pembiayaan. Rumah subsidi tapak tetap menggunakan bunga 5 persen, sedangkan rusun subsidi menggunakan bunga 6 persen.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Maruarar Sirait.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pembiayaan perumahan yang dapat dijalankan melalui perbankan. Pemerintah juga mempertahankan bunga tetap agar perubahan suku bunga acuan tidak langsung memengaruhi cicilan penerima rumah subsidi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pengembangan rusun sebagai salah satu pilihan hunian di wilayah perkotaan. Regulasi pendukung untuk pelaksanaan program tersebut masih dipersiapkan.
Realisasi FLPP dan target 350.000 rumah
Kebijakan tenor panjang KPR subsidi juga berkaitan dengan percepatan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hingga 23 Juni 2026, BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP mencapai 81.268 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp10,1 triliun.
Jika ditambah dengan rumah yang sudah memasuki tahap akad kredit, total capaian mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target 350.000 unit rumah sepanjang 2026.
BP Tapera menyiapkan sejumlah langkah untuk mengejar target tersebut, mulai dari penguatan segmentasi pasar, promosi, kolaborasi dengan berbagai pihak, hingga pemanfaatan pemasaran digital.
Selain sisi permintaan, pemerintah juga memperkuat sisi pasokan dengan meningkatkan koordinasi bersama asosiasi pengembang serta menyelaraskan data kebutuhan dan ketersediaan rumah.
Dukungan untuk akses hunian MBR
Pemerintah turut membahas sejumlah hambatan dalam penyaluran FLPP, termasuk persoalan perizinan dan sertifikasi akibat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Baku Sawah (LBS). Penyelesaian hambatan tersebut dilakukan melalui koordinasi antarinstansi.
Dukungan lain datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk percepatan pembaruan data kredit dan akses pengecekan data SLIK bagi BP Tapera.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai skema pembiayaan yang lebih menarik dibutuhkan agar pekerja dan buruh memiliki akses lebih luas terhadap rumah layak.
"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujar Yassierli.
Dengan perubahan tenor dan skema bunga tetap, pemerintah memasukkan kebijakan KPR FLPP 40 tahun sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian terjangkau. Program tersebut berjalan bersamaan dengan target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi pada 2026.
FAQ seputar cicilan KPR 40 tahun
| Apa itu cicilan KPR 40 tahun? | Cicilan KPR 40 tahun adalah skema pembiayaan rumah subsidi dengan masa kredit diperpanjang hingga 40 tahun. |
| Berapa perkiraan cicilan KPR subsidi tenor 40 tahun? | Cicilan diperkirakan sekitar Rp500 ribu untuk rumah tapak dan Rp700 ribu untuk rusun subsidi. |
| Berapa bunga KPR subsidi dengan tenor 40 tahun? | Bunga rumah tapak subsidi tetap 5 persen dan rusun subsidi sebesar 6 persen. |
| Siapa target penerima KPR subsidi 40 tahun? | Skema ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian terjangkau. |

















