- Apa itu Dewan Penasihat Medis (MAB)?
Dewan Penasihat Medis adalah lembaga yang memberi nasihat etik, klinis, dan ilmiah kepada perusahaan asuransi, rumah sakit, serta regulator dalam proses pembiayaan dan klaim kesehatan. - Apa fungsi utama MAB dalam industri asuransi?
Fungsinya meliputi evaluasi klaim medis, deteksi potensi fraud, penyusunan standar etik profesi, serta rekomendasi terhadap kebijakan kesehatan berbasis data. - Siapa yang membentuk MAB?
MAB dibentuk oleh Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) serta didorong oleh OJK untuk diterapkan di seluruh perusahaan asuransi kesehatan. - Apakah pembentukan MAB bersifat wajib?
Ya. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki MAB sebagai bagian dari tata kelola produk asuransi kesehatan. - Bagaimana MAB membantu nasabah asuransi?
Dengan memastikan setiap keputusan medis dan klaim dilakukan secara adil, profesional, dan berbasis etik, sehingga hak pasien dan nasabah terlindungi secara transparan.
Dewan Penasihat Medis Resmi Dibentuk, Apa Peran dan Fungsinya?

- Pembentukan Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI diharapkan memperkuat tata kelola industri asuransi nasional, khususnya pada aspek medis dan etika profesi.
- MAB berperan strategis dalam mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis di sistem jaminan sosial dan asuransi.
- BRI Life telah menerapkan MAB sebagai penasihat dalam evaluasi klaim, deteksi potensi fraud, hingga rekomendasi risiko kesehatan calon tertanggung.
Jakarta, FORTUNE — Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) resmi meluncurkan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis pada Senin (20/10). Keberadaan MAB diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri asuransi nasional, khususnya pada aspek medis dan etika profesi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Octavianus menegaskan, pembentukan Dewan Penasihat Medis berperan besar untuk memastikan keputusan medis tetap independen dan profesional di tengah dinamika pembiayaan dan klaim kesehatan.
“Dewan Penasihat Medis akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu penting seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan sengketa medik-asuransi. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi sistem, tetapi juga menjaga martabat profesi dokter," ujar Benjamin dalam keterangan resmi, Selasa (21/10)
Lantas, apa fungsi Dewan Penasihat Medis? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Penguatan sistem jaminan dan kendali mutu
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut langkah PERDOKJASI sejalan dengan arah reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Kedokteran Asuransi memiliki peran strategis karena menghubungkan antara ilmu kedokteran, aktuaria, dan kebijakan publik.
“Kedokteran Asuransi menjadi jembatan penting antara aspek medis dan tata kelola pembiayaan. Di sinilah peran DPM menjadi strategis: mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis,” kata Ghufron.
Ketua Umum PERDOKJASI Marsma TNI (Purn) Dr. Wawan Mulyawan menambahkan, MAB merupakan langkah konkret dalam memperkuat integritas profesi dokter dalam sistem jaminan sosial dan asuransi. Menurutnya, kedokteran asuransi tidak hanya menyangkut aspek ilmiah, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap pasien dan masyarakat.
“Di balik setiap klaim ada cerita manusia, di balik setiap premi ada kepercayaan masyarakat, dan di balik setiap kebijakan biaya ada tanggung jawab etik profesi,” ujar Wawan.
BRI Life jadi perusahaan asuransi yang sudah terapkan MAB
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan kebijakan ini adalah BRI Life. Direktur Utama BRI Life, Aris Hartanto, menyebut MAB berfungsi sebagai penasihat dalam aspek medis, mulai dari evaluasi klaim, deteksi potensi fraud, hingga rekomendasi risiko kesehatan calon tertanggung.
“Ada empat alasan utama pentingnya Dewan Penasihat Medis bagi industri asuransi. Pertama, kompleksitas kondisi medis nasabah. Kedua, perannya dalam manajemen risiko untuk meminimalkan klaim tidak valid. Ketiga, kepatuhan terhadap regulasi. Dan keempat, peningkatan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi,” ujar Aris.
Data BRI Life menunjukkan, pada 2024 perusahaan membayarkan klaim dan manfaat senilai Rp6 triliun, tumbuh 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,6 triliun. Peningkatan ini disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepastian dan kepercayaan nasabah.
Sejalan dengan regulasi OJK
Pembentukan Dewan Penasihat Medis juga sejalan dengan dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, OJK meminta setiap perusahaan asuransi membentuk MAB sebagai bagian dari sistem tata kelola layanan medis.
MAB diharapkan dapat memberikan nasihat dan rekomendasi terkait layanan kesehatan, serta memperkuat kemampuan analisis data medis melalui transformasi digital. Alhasil, transparansi, efisiensi, dan profesionalisme di industri asuransi juga dapat meningkat.
Dewan ini akan berperan memberikan masukan etik, ilmiah, dan kebijakan agar sistem jaminan sosial dan perasuransian berjalan adil bagi semua pihak, baik itu dokter, pasien, rumah sakit, dan penyelenggara asuransi.
Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat memastikan bahwa setiap klaim, proses underwriting, dan pengembangan produk dilakukan secara transparan dan sesuai standar medis. Langkah ini juga menandai pergeseran penting dalam tata kelola sektor kesehatan di Indonesia: dari pendekatan administratif menjadi sistem yang berbasis etik, data, dan akuntabilitas profesional.
















