BUSINESS

AREBI Minta Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Broker Properti

Broker tak berlisensi sulit untuk diketahui keberadaannya.

AREBI Minta Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Broker PropertiShutterstock_FarknotArchitect
by
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mendorong pemerintah untuk membuat aturan mengenai kewajiban bagi seorang broker memiliki sertifikasi. Sebab, dalam praktik jual beli rumah, broker properti yang tepercaya dan bersertifikat dapat terkontrol keberadaannya. Praktik mafia tanah pun kiranya dapat dihindarkan.

“Pemerintah harus berlakukan aturan ketat mengenai sertifikasi ini,” Ketua Umum AREBI Lukas Bong saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/1).

Berkaca dengan kasus mafia tanah yang dialami oleh ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Lukas menyebut ada campur tangan dari broker properti abal-abal yang bekerja sama dengan beberapa petugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, setiap agen properti seharusnya merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikat atau lisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.

Berdasarkan catatan dari AREBI, anggota yang sudah tersertifikasi hingga saat ini telah mencapai 2.372 orang. Jumlah tersebut tersebar di 1.200 instansi broker properti.

Pada kesempatan sama, Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta, Clement Francis, mengatakan pihaknya terus berupaya membuat industri broker lebih bersahabat dengan khalayak luas.

"Saat ini, kami mengedukasi masyarakat untuk menggunakan broker properti terpercaya dan broker properti harus memberikan manfaat karena banyak mafia tanah. Mafia tanah ini menghalalkan segala cara," ujarnya.

Kasus mafia tanah yang sempat ramai

Pada awal Februari 2021, Dino Patti Djalal mengatakan ibundanya menjadi korban mafia tanah. Kabar itu disampaikan melalui akun Twitter miliknya. Sang ibu mengetahui telah jadi korban kejahatan setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan. Padahal, tidak ada transaksi jual-beli dengan seseorang yang namanya tercantum dalam sertifikat dimaksud

Tersangka aksi itu 15, dan salah satunya berperan sebagai auktor intelektualis. Ada pula tersangka lain yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.

Selain keluarga Dino, aktris Nirina Zubir juga mengalaminya. Ia menjadi korban penggelapan atas enam sertifikat tanah dan bangunan yang total kerugiannya Rp17 miliar.

Sertifikat itu dipegang oleh Riri Khasmita, yang sempat menjadi pengasuh ibu Nirina. Riri dan empat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.

Hingga kasus ini terkuak, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida. Kemudian, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah itu.

 

Upaya pemerintah guna membasmi mafia tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghukum 125 pegawai terkait kasus mafia tanah. 

Sanksi tegas diberikan agar ada efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Sebanyak 32 di antara pegawai dimaksud dikenakan hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan, 53 orang diberikan tindakan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.

Dalam perkembangannya, telah ada 732 pengaduan masyarakat terkait mafia tanah. Namun, 303 kasus di antaranya diserahkan ke kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya. Untuk kasus yang dianggap kurang bukti, pencarian bukti yang cukup akan diupayakan agar ATR/BPN dapat menindaklanjutinya.

Related Topics