Jakarta, FORTUNE - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan keberatannya atas penerapan formulasi baru Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kebijakan yang mulai berlaku 15 April 2026 itu dinilai akan meningkatkan beban biaya operasional industri pengolahan dan pemurnian (smelter).
Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menegaskan industri nikel nasional saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan eksternal, mulai dari konflik di Timur Tengah, lonjakan biaya energi, logistik, hingga bahan baku. Sudah begitu, pelaku usaha juga terbentur kebijakan domestik berupa kenaikan HPM dan rencana pengenaan bea keluar produk nikel.
“Jika bahan baku bijih nikel dinaikkan melalui HPM, sementara produk hilir direncanakan dikenakan bea keluar, maka industri akan terbebani dari dua sisi sekaligus,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Ia menilai kondisi ini berpotensi memperlambat agenda hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Menurut FINI, struktur biaya industri hilir nikel memang sangat sensitif terhadap perubahan harga komponen utama. Biaya terbesar mencakup bahan baku bijih nikel, energi seperti batu bara dan listrik, bahan kimia seperti sulfur dan asam sulfat untuk proses hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL), serta biaya logistik, tenaga kerja, dan pemeliharaan.
Kenaikan pada satu komponen saja, kata dia, sudah berdampak signifikan terhadap margin industri.
Lebih lanjut, FINI menyoroti metode perhitungan HPM baru yang memasukkan mineral ikutan seperti kobalt, besi, dan kromit berdasarkan asumsi kandungan in-situ yang stabil. Padahal, dalam praktiknya, kandungan tersebut tidak selalu konsisten sehingga perhitungan lebih mencerminkan asumsi teoritis dibandingkan realitas ekonomi.
“Hal ini berpotensi mengurangi arus kas operasional, terutama bagi proyek-proyek baru yang masih dalam tahap stabilisasi atau ekspansi,” kata Arif.
Dari sisi operasional, dampak kebijakan ini dinilai cukup signifikan. Untuk smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menggunakan bijih saprolit, biaya produksi diperkirakan meningkat hampir US$600 per ton nikel ketimbang sebelumnya.
Sementara itu, untuk fasilitas HPAL yang mengolah bijih limonit, kenaikan biaya produksi MHP (mixed hydroxide precipitate) diperkirakan mencapai US$2.400 hingga US$2.600 per ton nikel setelah memperhitungkan kredit kobalt.
FINI menekankan kenaikan biaya tersebut tidak serta-merta diikuti oleh peningkatan harga jual produk, sehingga berisiko menekan profitabilitas. Bahkan, ada potensi terjadi kerugian operasional.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengingatkan kontribusi industri nikel terhadap negara tidak hanya berasal dari royalti atau bea keluar. Sektor ini juga memberikan dampak ekonomi luas melalui pajak penghasilan badan, PPN, pajak karyawan, pajak daerah, devisa ekspor, hingga penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kawasan industri.
“Kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru dapat menurunkan total penerimaan negara dalam jangka panjang,” ujarnya.
Untuk itu, FINI meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap formulasi HPM baru agar tetap sejalan dengan strategi hilirisasi dan industrialisasi nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri di dalam negeri.
