WIjaya Karya Rombak Jajaran Direksi dalam RUPST 2024
Jabatan direktur keuangan dan risiko WIKA kini dipisah.
Fortune Recap
- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melakukan perombakan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024.
- Direktur Risiko dipisah menjadi jabatan tersendiri, sementara Direktur Keuangan tetap dijabat oleh Adityo Kusumo.
- RUPST menyetujui pemberhentian Direktur Operasi III, Rudi Hartono, dan Direktur QSHE, Ayu Widya Kiswari.
Jakarta, Fortune - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melakukan perombakan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024, Rabu (15/5).
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menjelaskan perseroan memisahkan Direktur Risiko, yang sebelumnya merangkap dengan Direktur Keuangan, menjadi berdiri sendiri.
Namun demikian, saat ini jabatan Direktur Keuangan tetap dijabat oleh Adityo Kusumo, sedangkan Direktur Manajemen Risiko dan Legal oleh Sumadi.
“Ada perubahan susunan pengurus dan dewan direksi," ujar Agung dalam konferensi pers usai RUPST WIKA, seperti dikutip Antara.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pemberhentian secara terhormat Direktur Operasi III, Rudi Hartono, serta Direktur Quality, Health, Safety, and Environment (QSHE), Ayu Widya Kiswari.
"Jumlah direksi yang sebelumnya tujuh, saat ini menjadi enam. Dari dua yang diganti, ada satu yang baru atas nama Pak Sumadi," ujar Agung.
Dengan demikian, susunan terbaru Dewan Direksi dan Komisaris WIKA sebagai berikut:
- Direktur Utama: Agung Budi Waskito
- Direktur Operasi I: Hananto Aji
- Direktur Operasi II: Harum Akhmad Zuhdi
- Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
- Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Sumadi
- Direktur Keuangan: Adityo Kusumo
- Komisaris Utama: Djarot Widyoko
- Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
- Komisaris Independen: Suryo Hapsoro Tri Utomo
- Komisaris Independen: Adityawarman
- Komisaris Independen: Rusmanto
- Komisaris: Firdaus Ali
Pada 30 April 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham WIKA di seluruh pasar.
Sebelumnya, otoritas pasar modal mengambil langkah pembekuan pada 18 Desember 2023 lantaran perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang telah jatuh tempo pada tanggal tersebut.