Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU, Operasional Tak Terganggu

Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara usai diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/12). Maskapai BUMN ini mengatakan putusan PKPU takkan menganggu layanan perusahaan. Ditambah lagi, itu bukan proses kepailitan.
“Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Jumat (10/12).
Menurut Irfan, Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan demi memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo.
Perusahaan tersebut sebelumnya digugat PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo pada Jumat (22/10). Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi (TI). Perusahaan menyediakan layanan solusi TI khusus untuk berbagai kebutuhan seperti infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan lainnya. Dalam situs resminya, perusahaan memiliki sejumlah klien termasuk Garuda Indonesia Group.