Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia yang mencabut aturan wajib masker di berbagai moda transportasi. Garuda Indonesia menyatakan siap mengimplementasikan ketentuan ini secara cermat dan terukur.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. “Sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Sementara itu, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
Hal ini juga akan berlaku bagi awak kabin yang bertugas. Mereka juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat,” ujar Irfan.