Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dimaksudkan oleh pemerintah demi meningkatkan minat para investor hulu migas.
"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA," kata oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada diskusi panel di Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45, Jumat (9/3).
Sorotan utama, kata Tutuka, berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).