Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Red ivory

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dimaksudkan oleh pemerintah demi meningkatkan minat para investor hulu migas.

"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA," kata oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada diskusi panel di Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45, Jumat (9/3).

Sorotan utama, kata Tutuka, berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).

1.Skema bagi hasil yang ditawarkan pemerintah

Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Adapun produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema cost recovery maupun skema Gross Split," ujar Tutuka.

Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).Terakhir perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun cost recovery.

2.Perubahan skema ini sudah diterapkan di lelang WK Migas 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di