Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, akan melakukan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Menurutnya, ada tiga hal utama yang terkandung di dalam aturan baru e-commerce dalam aturan tersebut.
Pertama, masalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor yang dipatok sebesar US$100 atau sekitar Rp1,5 juta untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya US$100," ujar Mendag di kantornya, Selasa (1/8).
Kedua, barang impor yang dipasarkan di Indonesia melalui marketplace dan platform digital lain, harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal. Selain itu, proses perizinan pun juga tidak boleh dibedakan.
Hal terakhir yang jadi perhatian adalah larangan bagi platform e-commerce atau marketplace untuk menjual produk yang merek produksi sendiri. Hal ini juga berlaku untuk membawa barang langsung dari negara afiliasinya. "Platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen. Tak boleh dong misalnya, TikTok jualan baju mereka. Kami mengusulkan, platform nggak boleh jadi produsen," katanya Zulkifli.