Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi: Bus Damri.

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) restui penyatuan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengemukakan merger kedua perum tersebut merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar keduanya tidak tumpang-tindih akibat fokus bisnis yang sama.

Fusi dua perusahaan akan memperkuat kondisi perusahaan, kata Erick, dan perusahaan hasil peleburan itu dapat lebih berfokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Erick mengaku sebagai pemrakarsa Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

Pengajuan PMN untuk Damri

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmojo, mengatakan Kementerian BUMN mengusulkan Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp870 miliar. Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta peningkatan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN. Ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya," ujarnya.

Sejarah Damri dan PPD

Editorial Team

Tonton lebih seru di