BUSINESS

Mengenal KBLI dalam Sektor Bisnis: Arti dan Manfaat

KBLI berisi informasi mengenai sektor usaha.

Mengenal KBLI dalam Sektor Bisnis: Arti dan ManfaatSuasana deretan gedung bertingkat dan rumah permukiman warga di kawasan Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
10 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam mengatur kegiatan bisnis di sejumlah sektor, pemerintah menggunakan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pelaku usaha sebaiknya memahami mekanisme KBLI tersebut untuk menyesuaikan sektor usaha yang sedang dikerjakannya. Ini juga berlaku bagi pengusaha yang baru ingin membuka bisnis.

KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menggolongkan usahanya ke dalam lapangan usaha tertentu yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonominya. Jenis kegiatan ekonomi tersebut bisa berupa penghasil output barang maupun jasa, demikian situs web klikpajak.id.

KBLI terdiri dari struktur pembagian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan. Struktur tersebut meliputi konsep, definisi, prinsip, dan tata cara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional sebagai dasar utamanya.

KBLI umumnya akan tercantum pada surat izin usaha perdagangan (SUP).

Dikutip dari laman Online Pajak, KBLI secara sederhana adalah kode yang digunakan pleh perusahaan yang ingin mendaftarkan usahanya pada NIB atau akta usaha. Kode tersebut mengacu pada sistem pada KBLI itu sendiri.

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyusun klasifikasi pada KBLI, dengan merujuk kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Klasifikasi lapangan usaha ini terus mengalami perubahan seiring munculnya sektor usaha baru.

Manfaat KBLI

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Laman klikpajak.id melansir, seorang pengusaha yang hendak membuka bisnis apa pun diwajibkan untuk berhubungan langsung dengan klasifikasi sektor usaha yang tengah dikerjakannya.

KBLI merupakan kode kategori usaha yang akan senantiasa dibutuhkan berkenaan dengan dokumen perizinan oleh setiap pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha mesti mengetahui KBLI dari usahanya.

Tentunya terdapat sejumlah fungsi lain dari KBLI, sebagaimana dilansir dari situs web Online Pajak.

  • Menyediakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan ekonomi.
  • Menyediakan arus informasi yang diperlukan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian ekonomi dalam kurun waktu tertentu (contoh dalam penyusunan PDB dan PDRB)
  • Menyajikan data statistik yang lengkap dan terstruktur terkait klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
  • Perbandingan data dengan negara lain pada tingkat nasional.
  • Penentuan klasifikasi bidang usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Dasar penentu kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Dasar penentu kualifikasi perizinan penanaman modal/investasi.

Kriteria dan Sektor dalam KBLI

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Related Topics