Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pajak Motor dan Mobil Listrik Tidak Lagi Gratis, Mulai Kapan?

Pajak Motor dan Mobil Listrik Tidak Lagi Gratis, Mulai Kapan?
Ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/smart-me AG)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri bebas pajak bagi kendaraan listrik sehingga pemilik wajib membayar PKB dan BBNKB.

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan baru tidak menambah total beban pajak, melainkan hanya mengubah skema pemungutan agar lebih sesuai dengan mekanisme fiskal terbaru.

  • Pemerintah daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat mulai menyesuaikan aturan pajak kendaraan listrik, sementara produsen otomotif memantau dampaknya terhadap pasar dan strategi harga.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pemerintah resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menandai berakhirnya era bebas pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi terkait pemungutan pajak atas kendaraan listrik.

Berikut penjelasan kebijakan pajak motor dan mobil listrik tidak lagi gratis yang resmi berlaku di Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku.

Kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak

Pemerintah resmi memperbarui kebijakan pajak kendaraan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. 

Hal tersebut membawa perubahan penting dalam pemungutan pajak di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, pajak motor dan mobil listrik tidak gratis lagi dan mengakhiri era bebas pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan atau penyerahan kendaraan listrik tetap kena pajak secara aturan yang berlaku.

Perhitungan pajak kendaraan listrik tetap mengacu pada dua komponen penting, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Menkeu Purbaya tegaskan aturan baru tidak menambah beban pajak

Dilansir Antara News, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pungutan pajak melainkan hanya menggeser skema pemungutan.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya menyatakan bahwa aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain yang mengalami penyesuaian dalam kebijakan terbaru.

Ia memastikan bahwa beban pajak kendaraan listrik tetap sama secara neto apabila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan pungutan pajak.

Pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian kebijakan

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah (pemda) dalam pengenaan PKB dan BBNKB, terutama pada kendaraan listrik. 

Besaran pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan listrik disesuaikan dengan kebijakan daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan sehingga pengenaan pajak tidak bersifat mutlak.

Dilansir Bapenda Jakarta, pemerintah provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta sedang menyesuaikan pengenaan pajak kendaraan listrik menyusul kebijakan baru yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan kebijakan terbaru. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan dalam menekan emisi.

Di sisi lain, pemerintah provinsi Jawa Barat akan tetap menarik pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pajak kendaraan tetap menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah untuk mendukung pembangunan.

Produsen otomotif memantau reaksi pasar dan bersikap hati-hati

Kebijakan pajak kendaraan listrik menuai berbagai reaksi dari publik, terutama bagi produsen otomotif. Sejumlah produsen mobil listrik menanggapi perubahan dengan hati-hati.

Dilansir Antara News, produsen mobil listrik GAC AION sedang memantau reaksi pasar menyusul kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang resmi berlaku.

CEO GAC AION, Andry Ciu mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau angka pasti kenaikan pajak kendaraan listrik untuk menyusun strategi selanjutnya. Ia juga berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan pemberian subsidi pajak untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan.

President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo menyatakan pihaknya sedang bersikap hati-hati dan menunggu pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah. Ia juga masih akan melakukan evaluasi terkait kemungkinan dampak terhadap harga kendaraan listrik.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, pajak motor dan mobil listrik tidak gratis lagi sehingga calon pembeli perlu cermat memperhitung biaya kepemilikan.

FAQ seputar pajak kendaraan listrik

Apakah pajak kendaraan listrik masih gratis?

Kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi bebas pajak. Pemerintah mulai memberlakukan pengenaan pajak melalui kebijakan yang berlaku.

Apa landasan hukum pengenaan pajak pada kendaraan listrik?

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Apa dampak pengenaan pajak kendaraan listrik?

Skema pajak kendaraan listrik menandai berakhirnya era bebas pajak sehingga konsumen bisa tidak lagi menikmati insentif pajak 0 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Related Articles

See More