Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Permendag Tentang PMSE Terkait e-Commerce Sudah Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Permendag Tentang PMSE Terkait e-Commerce Sudah Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya
Ilustrasi jualan online (pexels.com/MART PRODUCTION)
Intinya Sih

  • Permendag No.19 Tahun 2026 resmi menggantikan aturan lama, menetapkan tiga pelaku utama e-commerce: penjual, platform digital, dan konsumen dengan hak serta kewajiban yang lebih seimbang.
  • Aturan baru mewajibkan izin usaha bagi penjual, transparansi biaya di marketplace, perlindungan konsumen yang diperkuat, serta prioritas visibilitas produk lokal dan pembatasan produk impor murah.
  • Pemerintah juga mengatur transparansi penjual luar negeri, penggunaan label toko resmi, pembatasan social commerce, dan tata kelola pemanfaatan AI dalam promosi agar ekosistem digital tetap sehat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Aturan baru e-Commerce resmi berlaku usai Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken pada Senin (08/06) 

Menurut Budi, isi Permendag e-Commerce terbaru dirancang untuk memperkuat ekosistem sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-Commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat.

Table of Content

Poin-poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Poin-poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Melalui aturan baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tiga kelompok pelaku utama dalam ekosistem e-commerce, yaitu penjual (seller), platform digital (pengelola marketplace), dan konsumen.

​Kemendag berkomitmen agar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tersebut dapat terpenuhi secara seimbang melalui beberapa pengaturan pokok. Berikut adalah rangkuman isi materi dari Permendag e-commerce terbaru:

1. Setiap penjual wajib memiliki izin usaha resmi

Setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital diwajibkan memiliki perizinan usaha. Isi Permendag e-Commerce terbaru ini mensyaratkan para seller untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk sesuai kebijakan yang berlaku.

Penjual yang belum mengantongi izin usaha berisiko pendaftarannya bisa ditolak oleh pihak marketplace. Dalam hal ini, penjual akan diberi status sementara “Dalam Proses Legalisasi” maksimal 6 bulan untuk melengkapi perizinan di sistem OSS.

Jika dalam tenggat tersebut belum diselesaikan, platform berwenang menghentikan aktivitas perdagangan penjual.

2. Transparansi biaya

Transparansi biaya menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan e-Commerce baru yang diterbitkan pemerintah. Platform digital harus wajib menjelaskan seluruh biaya yang dibebankan kepada penjual secara terbuka dan mudah dipahami.

Seluruh biaya tersebut wajib dijelaskan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Jika ada perubahan, marketplace wajib memberi info tersebut dan mendapatkan persetujuan penjual.

Penjual diberi hak untuk mengajukan keberatan atas perubahan sepihak atau biaya tambahan yang belum disepakati. Platform digital wajib menanggapinya maksimal dalam 14 hari kerja.

3. Menjaga iklim persaingan usaha yang sehat

Selain dituntut untuk lebih transparan, platform digital ditugaskan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat antar penjual. Tugasnya mencakup pengawasan dan pencegahan praktik manipulasi harga, termasuk penjualan di bawah harga produksi maupun diskon berkepanjangan yang dapat merusak pasar.

Pihak marketplace wajib berkoordinasi dengan otoritas terkait paling lambat 3 hari sejak laporan diterima apabila ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat di platformnya.

4. Penguatan hak perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen menjadi aspek yang ditekankan dalam aturan e-Commerce terbaru. Platform digital wajib memiliki layanan pengaduan dan menampilkan informasi kontak layanan pengaduan pemerintah agar lebih mudah menyampaikan keluhan.

Layanan tersebut harus memiliki kanal komunikasi aktif dan responsif dengan skema penyelesaian yang terdokumentasi.

5. Visibilitas produk lokal wajib diprioritaskan

Kebijakan baru ini kabar baik bagi pelaku usaha UMKM dan produk lokal untuk meningkatkan penjualan online. Pasalnya, marketplace wajib memprioritaskan produk lokal dalam sistem pencarian, pemeringkatan produk, dan rekomendasi agar bisa muncul pada urutan teratas di platformnya 

Selain itu, regulasi ini juga mengatur adanya area promosi khusus bagi produk lokal dan memberikan akses pemasaran serta insentif kepada pelaku UMKM untuk menjual produknya.

6. Pembatasan ketat produk impor murah

Sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor murah, Permendag No.19 Tahun 2026 menerapkan batasan pada barang impor yang dijual di platform digital.

Penjual dari luar negeri dilarang menjual barang di bawah 100 dolar AS per unit langsung ke konsumen, kecuali untuk daftar pengecualian khusus yang ditetapkan pemerintah.

7. Penjual luar negeri dituntut lebih transparan

Penjual online internasional yang berdagang di platform digital Indonesia juga dituntut untuk memberikan informasi secara terbuka. Informasi tersebut mencakup identitas usaha, izin usaha dari negara asal, nomor rekening, dan dokumen standar produk.

Deskripsi produk wajib dilampirkan dalam bahasa Indonesia sekaligus menampilkan negara asal pengiriman. Jika syarat ini tidak terpenuhi, pihak marketplace dapat menolak pendaftaran penjual dari luar negeri tersebut.

8. Label official store harus bisa dibuktikan

Isi Permendag e-Commerce terbaru telah mengatur penggunaan label oleh penjual di platform digital. Label yang dimaksud mencakup official store, authorized store, flagship store, mall, dan star seller.

Penggunaan label ini kini wajib dipastikan regulasinya oleh pihak marketplace agar tidak menyesatkan konsumen. Penjual harus melampirkan dokumen atau bukti yang dapat menunjukkan hubungan resmi dengan pemilik merek, distributor, atau agen resmi.

9. Social commerce tetap dibatasi

Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan pembatasan fitur perdagangan pada platform media sosial. Langkah ini bertujuan untuk menjaga fungsi platform digital sebagai perantara dan mencegah praktik perdagangan tidak sehat.

Penyelenggara social commerce dilarang menyediakan fasilitas pembayaran secara langsung di platformnya. Pihak marketplace dan social commerce tidak dipekenakan bertindak sebagai produsen barang. 

10. Tata kelola penggunaan AI dalam promosi

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, aturan terbaru e-Commerce ini mulai mengatur dan mengawasi penggunaan AI untuk pertama kalinya di platform digital. Pemanfaatan AI ini mencakup promosi dan personalisasi bagi pengguna.

Penjual yang menggunakan AI untuk membuat konten, merekomendasikan produk, promosi, atau layanan wajib memberi informasi atau label kepada konsumen. Pihak marketplace juga harus memastikan informasi yang dibuat oleh AI dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah berharap iklim perdagangan digital di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan aman untuk semua pihak.

FAQ seputar isi Permendag e-Commerce terbaru

Kapan Permendag e-Commerce terbaru diterbitkan?

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Apa yang berubah dalam isi Permendag e-Commerce terbaru?

Aturan baru ini dibuat untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dengan menekankan pada transparansi biaya platform, perlindungan produk dan penjual lokal, pemanfaatan AI, perlindungan konsumen, serta legalitas pelaku usaha.

Apa syarat utama bagi penjual agar bisa berjualan di marketplace?

Semua penjual online wajib memiliki perizinan usaha. Untuk pelaku UMKM, syarat ini bisa dipenuhi dengan memiliki NIB.

Apakah ada perlindungan terkait transparansi biaya?

Ada. Marketplace diwajibkan memberikan transparansi penuh mengenai struktur biaya dan daftar admin kepada penjual.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tubagus Imam Satrio
EditorTubagus Imam Satrio

Related Articles

See More