- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP
- Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mempersiapkan hak akses yang bisa diperoleh melalui OSS
- Yang tak kalah penting, siapkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang Perlu Diketahui

- Permendag terbaru mewajibkan seluruh pedagang online di e-commerce memiliki NIB sebagai legalitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS oleh BKPM atau Kementerian Investasi.
- NIB berfungsi sebagai identitas resmi bisnis layaknya KTP, mempermudah pengurusan izin seperti NPWP, RPTKA, dan legalitas perusahaan secara cepat melalui sistem OSS terintegrasi.
- Untuk membuat NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan NIK, NPWP, email aktif, lalu mendaftar dan mengisi data lengkap di laman oss.go.id hingga perizinan NIB diterbitkan.
Dengan adanya aturan baru dari Permendag, semua pedangang online di E-commerce harus mempunyai NIB atau legalitas. Tetapi jangan khawatir cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) bukanlah perkara sulit. Anda bisa mendapatkan NIB hanya dalam beberapa langkah mudah.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui cara membuat NIB dan mendapatkan akses OSS atau OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Namun sebelum itu, kenali apa itu NIB, pentingnya NIB untuk badan usaha dan mengenal OSS secara singkat.
Table of Content
Apa itu NIB dan OSS?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berfungsi layaknya KTP untuk bisnis, NIB memastikan usaha Anda diakui secara legal.
NIB ini nantinya akan terdiri dari 13 digit angka. Selain ada digit angka, NIB juga dilengkapi dengan sistem keamanan serta tanda tangan digital.
Melansir laman resmi BKPM, OSS adalah perizinan berusaha. Perizinan ini diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem ini berfungsi sebagai media percepatan pengurusan perizinan berusaha.
Pengurusan izin berusaha yang cepat dan mudah tentunya mendatangkan manfaat untuk pelaku usaha, seperti memudahkan pengusaha dalam mendapatkan RPTKA (Surat Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing), mendapatkan NPWP badan atau perorangan, dan mendapatkan legalitas perusahaan.
Secara garis besar, NIB dan OSS memiliki misi untuk mempermudah pelaku usaha dalam memulai bisnis di Indonesia serta mempercepat dan meningkatkan penanaman modal.
Syarat membuat NIB

Seperti yang dijelaskan di atas, melalui OSS, Anda bisa membuat NIB dengan sistem online. Namun, tetap ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebagai syarat membuat NIB.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
Mendaftarkan hak akses melalui OSS

Untuk mendapatkan hak akses sebelum membuat NIB, Anda harus mendaftarkan usaha tersebut melalui OSS.
Di bawah ini adalah cara mendapatkan perizinan berusaha menggunakan OSS:
- Akses laman resmi https://oss.go.id/
- Pilih jenis usaha, apakah badan usaha atau perseorangan
- Masukkan data diri sesuai dengan yang dimiliki
- Isi kode CAPTCHA
- Pilih Daftar
- Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar, lakukan verifikasi akun
- Setelah verifikasi, cek email lagi, apakah sudah mendapatkan username dan password OSS
- Jika sudah, gunakan untuk masuk ke dalam sistem OSS.
Melalui langkah sebelumnya, Anda seharusnya sudah bisa mengakses OSS. Setelah itu, Anda bisa membuat NIB.
Berikut ini adalah cara membuat NIB dengan mudah:
- Masuk ke OSS melalui https://oss.go.id/ dengan akses yang sudah didapatkan
- Isi kode CAPTCHA dan klik Masuk
- Pilih Perizinan Berusaha > Permohonan Baru
- Isi Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha dan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
- Cek beberapa hal, seperti Daftar Produk atau Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan lengkapi dokumen lain, seperti persetujuan lingkungan
- Centang Pernyataan Mandiri setelah membaca dan memahami ketentuan
- Periksa Draf Perizinan Berusaha dan tunggu perizinan NIB akhirnya terbit.
Berikut tadi adalah proses dari cara membuat NIB yang bisa Anda lakukan secara online. Semoga bermanfaat.


















