Jakarta, FORTUNE - Sertifikat ISO atau International Organization for Standardization, tidak hanya menjamin penyelenggaraan telah sesuai dengan standar namun juga umum diperlukan untuk perizinan dan sebagainya. Bahkan, keberadaan sertifikat ISO bagi suatu entitas bisnis seperti perusahaan akan meningkatkan kepercayaan orang-orang yang terlibat dengan perusahaan tersebut.
Ada berbagai sertifikat ISO yang dapat dimiliki perusahaan dan termasuk dalam standar dasar. Sertifikat ISO yang umumnya dimiliki adalah ISO 9001 untuk penjaminan manajemen mutu dan kualitas, ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan dan ISO 45001 untuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).