Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menaker Yassierli Buka Suara Soal Tuntutan Demo Buruh: Kenaikan UMP

AGS_9996 copy.jpg
Menaker Yassierli di acara Indonesia Summit 2025. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menanggapi tuntutan demo buruh tentang kenaikan upah minimum (UMP).
  • UMP dibahas melalui mekanisme kajian dan koordinasi pemerintah, serta akan dibawa ke Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
  • Demo buruh hari ini menyampaikan enam tuntutan utama terkait UMP, PHK, reformasi pajak perburuhan, RUU ketenagakerjaan, RUU perampasan aset, dan revisi RUU pemilu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menanggapi tuntutan kelompok pekerja dalam aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini, Kamis (28/8), salah satunya mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Namun demikian, Yassierli menilai hal itu perlu mengikuti mekanisme yang berlaku. "Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya. Jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan. Dan kajian itu harus meaningful participation," katanya usai Indonesia Summit 2025 Day 2 di Jakarta, Kamis (28/8).

Hasil kajian ini kemudian dibawa ke Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), forum komunikasi di tingkat nasional yang mempertemukan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah. Kemudian di LKS Tribnas itu kita dengar masukan dari unsur buruh, unsur pengusaha," ujarnya.

Meski demikian, proses pembahasan UMP masih panjang dan belum bisa mengungkap target penyesuaian kebijakan UMP tersebut, karena kajiannya sendiri baru dimulai beberapa bulan lalu.

Yassierli juga merespons soal PHK di Tokopedia, dan telah menerima kabar tersebut secara resmi. Pihaknya akan menurunkan mediator untuk mendalami PHK tersebut.

"PHK itu kan ada banyak dan bermacam-macam.Apakah itu karena hubungan industrialnya yang kurang baik, apakah memang perusahaannya sudah bisa tidak dipertahankan lagi, apakah ada relokasi, dan macam-macam. Itu harus kita lihat satu per satu, dan prosesnya juga sudah ada," ujarnya.

Adapun demo yang berlangsung pada hari ini menyampaikan enam tuntutan Utama, yakni:

  1. Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM). Naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

  2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

  3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

  4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas korupsi.

  6. Revisi RUU Pemilu: Redesign sistem Pemilu 2029

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us