MoU adalah surat perjanjian prakontrak atau tidak mengikat. Apabila Anda ingin membuat surat Mou, berikut ini struktur dan isi dari perjanjian tersebut:
Judul merupakan representasi dari perjanjian. Biasanya, judul mencantumkan pihak yang terlibat dalam kerjasama yang akan dijalankan.
Berisi waktu dan tempat terjadinya perjanjian dibuat. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan uraian singkat mengenai pihak-pihak terkait dan perjanjian yang akan dijalankan.
Ini merupakan bagian terpenting dari Mou. Bagian ini mencakup tujuan Mou, perjanjian bisnis, wewenang, ketentuan, periode, dan hak masing-masing pihak.
Berisi paragraf pernyataan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, diakhiri dengan tanda tangan dari pihak-pihak terkait.
Contoh MoU
Memorandum of Understanding
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Riyan Syahputra
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 20 Januari 1987
Alamat : Jl. Raden Ismail 45, Jakarta
NIK : 9087808923410001
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Cahyo
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 23 Desember 1990
Alamat : Jl. Mahbub Djunaidi 25, Jakarta
NIK : 9875987190840003
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama akan memberikan modal kepada pihak kedua senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko kelontong pihak kedua.
Pasal 2
Dari pemberian modal tersebut, pihak kedua akan memberikan keuntungan 5 persen keuntungan dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama.
Pasal 3
Pengembalian modal usaha oleh pihak kedua kepada pihak pertama dibayarkan selambat-lambatnya 5 tahun setelah perjanjian ini dibuat.
Pasal 4
Apabila terjadi kerugian dari pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan, maka langkah penyelesaiannya secara kekeluargaan. Jika masih belum menemukan solusinya, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini ditulis secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum setara.
Jakarta, 26 September 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Riyan Syahputra Cahyono
Itulah penjelasan mengenai Mou serta contoh surat perjanjiannya. Mou adalah perjanjian prakontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak. Artinya, akan ada perjanjian resmi yang dibuat lebih mendetail lainnya setelah MoU ditandatangani.