MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU

Jakarta,FORTUNE - MoU atau Memorandum of Understanding merupakan hal yang sangat penting di dalam dunia bisnis. MoU seringkali dibuat untuk kebutuhan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis.
Lantas apa itu MoU? Apa tujuannya? Apa saja jenis jenis MoU? Berikut penjelasan lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.
Apa itu MoU atau Memorandum Of Understanding ?
Memorandum Of Understanding atau MoU adalah bukti tertulis antara dua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama bisnis.
Biasanya, MoU dibuat sebelum kedua pihak menandatangani langsung kontrak kerjasama bisnis. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu ditambah dan dipenuhi.
Lazimnya, MoU ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan ataupun pucuk tertinggi pemimpin suatu negara yang disaksikan oleh jajaran direksi di bawahnya.