Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, meliputi emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak lain yang terkait dengan pelanggaran di pasar modal.
Dari jumlah tersebut, 93 sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
OJK menyebut pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJk juga mencatat adanya Ppelanggaran lainnya mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, 6 direksi perusahaan efek, 13 akuntan dan kantor akuntan publik, 4 pemegang dan pengendali saham emiten, serta sebanyak 3 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Adapun emiten yang dikenai sanksi OJK hingga 31 Agustus 2026 meliputi:
PT Bakrie Telecom Tbk
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tex Tbk
PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal terus diperkuat demi menjaga integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal tanah air.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Selain sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal, Agus menerangkan bahwa OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis. Rinciannya, 876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis, 91 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.
Kemudian, 209 sanksi atas keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar disertai 178 peringatan tertulis. Terakhir 8 sanksi karena keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dengan denda total Rp32,3 juta.
