Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya per Januari 2025

Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwasraya per Januari 2025.
  • Pemegang saham, direksi, dan pegawai dilarang melakukan tindakan yang merugikan aset perusahaan.
  • Asuransi Jiwasraya harus menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan, dan melaksanakan likuidasi.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025 secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada bidang asuransi jiwa .

Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari serangkaian tindakan pengawasan OJK demi melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (21/2).

Usai pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga dilarang melakukan kegiatan usaha pada bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Selain itu, Jiwasraya juga perlu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero), selain pula membentuk tim likuidasi serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta membentuk tim likuidasi.

Dengan demikian, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, hingga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us