Jakarta, FORTUNE – Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah pasar persaingan tidak sempurna termasuk pasar monopoli. Lantas, apa itu pasar monopoli? Serta bagaimana ciri-ciri struktur pasar monopoli dan contohnya?
Dikutip dari pelbagai sumber, pasar monopoli merupakan kondisi ketika hanya ada satu atau sedikit penjual di dalam pasar yang menjual barang atau jasa kepada konsumen. Penjual tersebut praktis tak memiliki pesaing. Dengan demikian, di pasar monopoli ini tak terjadi kompetisi antara penjual.
Menurut Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/ pemasaran barang dan/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Perusahaan monopoli merupakan pengendali di pasar, serta penentu harga. Pada gilirannya, pelaku tersebut bisa meraup keuntungan secara maksimal.
Pasar monopoli merupakan salah satu bentuk contoh pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna ini merujuk kepada struktur pasar dengan jumlah penjual lebih sedikit ketimbang pembeli. Penjual yang berada dalam pasar ini bahkan dapat menjadi satu-satunya pihak yang menjual barang atau jasa.