Pedagang Offline yang Berjualan Online Harus Lapor 2 Penghasilan

DJP mewajibkan pedagang offline yang juga berjualan online melaporkan seluruh penghasilan dalam satu SPT Tahunan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibliditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto mulai efektif 1 Agustus 2026.
Pengecualian diberikan bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.
Jakarta, FORTUNE — Pedagang offline yang berjualan online kini wajib melaporkan seluruh sumber penghasilannya dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan tersebut ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan seiring penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak sehingga tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, sementara pemungutan efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026.
Table of Content
Pedagang offline yang berjualan online wajib laporkan seluruh omzet
DJP menegaskan,pelaku usaha yang menjalankan penjualan melalui toko fisik sekaligus marketplace tetap wajib melaporkan seluruh omzet dalam satu SPT Tahunan. Dengan demikian, peredaran bruto dari penjualan offline maupun online akan dihitung sebagai satu kesatuan dalam pelaporan pajak.
"Artinya apabila wajib pajak yang bersangkutan itu berjualan melalui toko fisik, melalui pasar, melalui mal, melalui media yang memang konvensional, tidak online, tetapi juga pada waktu yang bersamaan dia juga berjualan online. Jadi harus melaporkan dua-duanya," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).
DJP akan menghitung total peredaran bruto dari seluruh saluran penjualan. Khusus transaksi di marketplace, data penjualan akan diperoleh langsung dari platform digital, baik untuk pedagang yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun atau yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzetnya masih di bawah batas tersebut.
Bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace dapat langsung digunakan sebagai kredit pajak sehingga pelaku usaha tidak perlu membuat pelaporan terpisah.
Empat marketplace menjadi pemungut PPh Pasal 22
Bentuk implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Bimo.
Empat platform yang ditunjuk pada tahap pertama adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem teknologi, volume transaksi, serta kapasitas administrasi masing-masing platform.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut merupakan perubahan tata cara pemungutan pajak, bukan penambahan jenis pajak baru
Bagi pelaku UMKM yang masih menggunakan skema PPh final, pungutan marketplace menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema pembukuan umum, pemotongan tersebut dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pedagang tertentu dibebaskan dari pemotongan
Tidak seluruh pedagang online akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22. DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," tutur Bimo.
Ia menambahkan, pedagang yang memenuhi syarat tersebut cukup menyerahkan surat pernyataan kepada platform tempat berjualan. Selain pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22.
Di antaranya jasa pengiriman barang oleh mitra aplikasi, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas dan logam mulia dalam kondisi tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sementara itu, bagi pedagang yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
FAQ seputar pedagang offline yang berjualan online
| Apakah pedagang offline yang juga berjualan online harus melapor dua kali? | Tidak, seluruh omzet dilaporkan dalam satu SPT Tahunan meski berasal dari dua saluran penjualan. |
| Apakah PPh Pasal 22 marketplace merupakan pajak baru? | Tidak, kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada. |
| Marketplace apa saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? | Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. |
| Siapa yang dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 marketplace? | Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. |


















