Jakarta, FORTUNE — Pedagang offline yang berjualan online kini wajib melaporkan seluruh sumber penghasilannya dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan tersebut ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan seiring penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak sehingga tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, sementara pemungutan efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026.
