Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan insentif baru untuk sektor otomotif pada 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa insentif tersebut akan mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tidak hanya terbatas pada kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), insentif ini juga direncanakan untuk mencakup mobil hybrid.
“Contohnya kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPnBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan utk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata dia dikutip Jumat (6/12).
Menurut Agus, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli masyarakat dan dukungan terhadap industri otomotif yang menghadapi tekanan ekonomi. Salah satu langkah strategis adalah melalui insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
“Kami memperhatikan dua sisi. Pertama, daya beli masyarakat yang perlu dijaga, salah satunya melalui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di sisi lain, tekanan terhadap industri juga menjadi perhatian kami, terutama dengan kenaikan PPN 1 persen yang akan berlaku,” ujarnya.
Pemerintah menyadari pentingnya menciptakan daya beli yang kuat di masyarakat. Agus menekankan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan buruh. Namun, ia juga mengakui bahwa beban industri meningkat seiring dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.