Pemerintah Pastikan Tarif Listrik pada Januari-Maret 2026 Tidak Naik

- Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan atau penurunan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Januari hingga Maret 2026.
- Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan lainnya juga tetap tidak berubah dan masih mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
- Kementerian ESDM berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik, memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional, dan mengimbau masyarakat menggunakan energi listrik secara bijak.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tidak terdapat kenaikan atau penurunan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Januari hingga Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan ini diambil sebagai langkah mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (2/1).
Selain pelanggan non-subsidi, menurutnya tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan lainnya tetap tidak berubah yakni masih mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.


















