Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 2 gerai Holywings yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Seksi Data dan Informasi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Adi Krisno Prayogo, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin operasi bar & resto tersebut.
“Serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan apel di halaman Balai Kota,” ujarnya seperti dikutip dari IDN Times, Selasa (28/6).
Penyegelan ini, menurutnya dilakukan berdasarkan pada sejumlah ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah, Surat Kepala Dinas Parekraf, dan Surat Kepala Dinas PPUKM (Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah) Provinsi DKI Jakarta.
“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” katanya.
Fortune Indonesia sudah menghubungi pihak Holywings pada Selasa (28/6), namun yang bersangkutan belum berkenan memberikan tanggapan atas palksanaan penyegelan ini.