Trademark adalah ciri khas dari sebuah produk atau brand tersebut, baik dalam bentuk slogan, simbol, ataupun frasa. Saat mendengar slogan atau melihat simbol tersebut, Anda teringat dengan produk tersebut.
Melalui trademark, konsumen akan mudah menemukan brand Anda, serta bisa membedakan produk yang satu dengan produk lain sejenisnya.
Di Indonesia sendiri, pendaftaran trademark atau merek dagang dilakukan melalui hak atas kekayaan intelektual. Apabila sebuah perusahaan telah mendaftarkannya, maka trademark tersebut menjadi pemilik yang bersangkutan dan mendapat perlindungan hukum yang sah.
Meski begitu, tidak semua trademark dapat didaftarkan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini!