Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) membuka kemungkinan menghentikan penjualan minyak goreng di gerai ritel di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih terdapat tunggakan pembayaran kebijakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian (rafaksi) minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha senilai Rp300 miliar.
Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey mengatakan sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu tersebut, pengusaha ritel sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal dengan Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden dan menyampaikan pada Wakil Rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil positif maupun informasi mengenai proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.
Aprindo bahkan telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo 27 Maret lalu guna mendapat kepastian penggantian. "Kami berharap, presiden memberikan solusi konkrit terkait proses penyelesaiannya dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 sesuai instruksi Permendag 3/2022, tertanggal 18 Januari 2022," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (13/4).