Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penjual di Marketplace Harus Punya NIB, Menteri UMKM: Demi Menjaga Kualitas
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI berkunjung di sesi pendampingan pembuatan NIB dan sertifikat halal dari Tokopedia dan Tiktok Shop/ Dok Tokopedia
  • Pemerintah mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Permendag No.19/2026 yang berlaku mulai 8 Juni 2026 untuk menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen.
  • Melalui Permen UMKM No.3/2026, pelaku usaha digital dijamin hak kemitraan yang adil, bebas potongan tak disepakati, serta kepastian biaya, dengan syarat memiliki NIB dan menjual produk dalam negeri.
  • Tokopedia dan TikTok Shop bekerja sama dengan Kementerian UMKM lewat program 'Waktunya STARt! Jadi Juragan UMKM' guna membantu pembuatan NIB, sertifikat halal, serta peningkatan keterampilan digital pelaku usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan mewajibkan Nomor Induk Berusaha bagi penjual di marketplace menunjukkan langkah pemerintah memperkuat ekosistem digital yang lebih tertib dan berkualitas. Dukungan nyata dari platform besar seperti Tokopedia dan TikTok Shop melalui pendampingan pembuatan NIB serta pelatihan konten menandakan sinergi positif antara pemerintah dan swasta dalam memberdayakan UMKM agar lebih siap bersaing di pasar digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berlaku sejak 8 Juni 2026. 

Menanggapi hal ini, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan aturan ditujukan untuk melindungi penjual serta menjaga kualitas dari barang jualan.

Marketplace dan penjual ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Semakin banyak aktivitas pelaku usaha di e-commerce, algoritma akan semakin positif. Namun, kualitas produk tetap menjadi faktor utama agar konsumen tetap percaya,” kata Maman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/6).

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya mendukung pengusaha mikro agar kian siap menghadapi tantangan era pasar digital. Upaya itu dilakukan melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. 

Melalui aturan tersebut, UMKM berhak atas beberapa hal dalam menjalankan usaha melalui platform digital, antara lain hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati, serta kepastian informasi mengenai biaya dan mekanisme kerja sama dengan platform.

Di sisi lain, untuk mendapatkan hak tersebut, UMK harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan yang telah dibuat, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan menjual produk dalam negeri.

“Tantangan saat ini telah memasuki era pasar digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus semakin familiar dengan ekosistem e-commerce,” ujar Maman.

Melalui berbagai aturan baru ini, platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi izin berusaha. Untuk itu, Tokopedia dan TikTok Shop bekerja sama dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadirkan program “Waktunya STARt! Jadi Juragan UMKM” di Galeri Dekranasda & UKM Center, Balikpapan, Rabu (17/6).

Program “Waktunya STARt! Jadi Juragan UMKM” telah menjangkau ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah sejak April 2025.

Senior Director of Tokopedia and TikTok Shop Indonesia, Vonny Susamto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung UMKM lokal.

“Tokopedia dan TikTok Shop terus mendampingi pelaku usaha dalam pembuatan NIB dan sertifikat halal, sekaligus meningkatkan keterampilan membuat konten video dan membuka akses kolaborasi dengan kreator,” kata Vonny.

Saat ini jumlah penjual e-commerce terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dibarengi oleh fitur digital seperti live streaming, yang memudahkan penjual.

Menurut data internal TikTok Shop by Tokopedia, kenaikan nilai transaksi sejumlah penjual yang memanfaatkan video pendek maupun sesi live mencapai lebih dari 30 kali lipat pada kuartal IV dibandingkan dengan kuartal III pada 2024.

Sebagai konteks, jumlah penerbitan NIB secara nasional telah mencapai 15,8 juta sejak 2021 hingga April 2026. Dalam periode Oktober 2025 hingga 8 April 2026 saja, ada tambahan 1,8 juta NIB.

Editorial Team

Related Article