Sebelum Anda bekerja untuk menjadi pekerja di suatu perusahaan, Anda akan membuat perjanjian yang mengikat terlebih dahulu dengan perusahaan.
Perjanjian kerja penting untuk dipahami karena menyangkut tentang status, hak, dan kewajiban masing-masing dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis perjanjian antara perusahaan karyawan dan perusahaan, yakni Perjanjian Karyawan Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sederhananya, karyawan PKWT dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. Sedangkan, karyawan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan PKWT dan PKWTT. Simak artikel di bawah ini!